Senin, 30 Juni 2008

SIMPOSIUM NASIONAL FIQH LINGKUNGAN HIDUP”SINERGITAS MEMBANGUN KEHARMONIAN ALAM”

I. DESKRIPSI
Masalah lingkungan hidup sejatinya tidak terbatas pada persoalan sampah, pencemaran, dan reboisasi. Lebih dari itu, lingkungan hidup sangat erat kaitannya dengan upaya pelestarian alam dengan menjaga keharmoniannya. Sebab bagaimanapun kerusakan alam, -diakui atau tidak - merupakan potret kesenjangan dari implikasi pengurasan energi yang berlebihan sebagai akibat dari pengejaran pertumbuhan ekonomi yang optimal dan konsumsi yang maksimal. Padahal kehidupan itu merupakan sesuatu yang mulia dan sangat berharga. Dalam diri tiap makhluk hidup selalu dilengkapi oleh naluri “mempertahankan hidup”, tidak terkecuali manusia. Untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, setiap makhluk hidup jelas saling berketergantungan. Itulah sebabnya dalam ajaran Islam, khususnya fiqh, ada ketentuan dasar bahwa semua makhluk hidup mempunyai status hukum muhtaram (dihormati ekisitensinya). Dalam hubungan status me-muhtaram-kan hewan, maka ia harus dijaga dari kepunahannya dan diberikan makanan/ minuman yang cukup jika hewan tersebut dalam piaraan. Pemanfaatan tertentu dari hewan yang dipelihara, misalnya memerah susunya, tidak dibenarkan menguras habis tanpa sisa. Ketentuan ini sudah barang tentu juga berlaku bagi makhluk hidup lain, lebih-lebih manusia yang memiliki martabat kemanusiaan (al-karamah al-insaniyah) yang tinggi. Mengingat begitu kompleksitasnya persoalan lingkungan hidup, maka penanganan selama ini yang hanya mengandalkan teknik-intelektual tampaknya belum sepenuhnya berhasil. Bagaimanapun harus diakui bahwa sebagian besar kerusakan lingkungan ini terjadi karena faktor manusia. Manusia pada tingkat tertentu telah menjadi “penguasa mutlak” atas alam lingkungannya. Maka sebagai upaya untuk menggugah kesadaran kemanusiaannya itu, perlu didekati oleh nilai dan tata norma yang dominan berlaku di masyarkatnya. Suatu tata nilai tersebut pada gilirannya dapat digali dan dijabarkan dari ajaran spiritual Islam dalam sebuah disiplin ilmu yang dikenal dengan fiqh lingkungan hidup.


II. TUJUAN KEGIATAN

a. Melakukan telaah ulang terhadap wilayah dan cakupan fiqh klasik menuju kajian fiqh kontemporer di bidang lingkungan hidup.
b. Menggagas dan merumuskan fiqh lingkungan hidup berdasarkan kajian kitab-kitab klasik dan kontemporer.
c. Mendialogkan problematika dan mencarikan solusi untuk mengatasi pengrusakan alam/ lingkungan hidup dan kehidupan hayati dengan berbagai pendekatan keilmuan/ interdiciplinary approach.
d. Membangun komunitas ruang sempit dan publik yang sadar terhadap pelestraian alam.
e. Mendokumentasikan rumusan tertulis/ lembar kerja dan wacana narasi dialog simposium dalam bentuk penerbitan buku.


III. TARGET KEGIATAN

a. Terpetakannya perluasan wilayah dan cakupan fiqh klasik menuju kajian fiqh kontemporer di bidang lingkungan hidup.
b. Terumuskannya gagasan fiqh lingkungan hidup dari kajian kitab-kitab klasik dan kontemporer.
c. Terumuskannya hasil dialog tentang peta masalah dan problem solving untuk mengatasi kerusakan alam dari berbagai bidang ilmu.
d. Terbangunnya komunitas ruang sempit dan publik yang sadar terhadap pelestarian alam. Terdokumentasikannya rumusan tertulis/ lembar kerja dan wacana narasi dialog simposium dalam bentuk penerbitan buku.


IV. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Selasa-Rabu tanggal 22-23 Juli 2008 di Akademik Center Jl. Prof. KH. Zainal Abidin Fikry KM 3.5 Palembang 30126. Telp. 0711-353520, Fax 0711-356209. e-mail : ppsiainrf@yahoo.com


V. TOPIK DAN NARASUMBER
a. Problema Pelestarian Lingkungan Hidup dalam skala Nasional dan Global oleh: Meneg Lingkungan Hidup RI (keynote speaker)
b. Global Warming dan Implikasinya bagi Penduduk Bumi oleh: Prof. Dr. Emil Salim
c. Hutan, Lahan Gambut dan Problema Asap di Sumsel oleh: Gubernur Sumsel
d. Wawasan al-Qur’an tentang Lingkungan Hidup oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab
e. Islam dan Lingkungan Hidup: Upaya Membangun Keharmonian Alam oleh: Prof. Dr. Ir. H. Fakhrurrozi Syarkowi, M.Sc.
f. Penanaman Nilai Pendidikan Islam dalam Pelestarian Lingkungan oleh: Prof. Dr. H. Jalaluddin
g. Membangun Lingkungan Hayati dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah oleh: Prof. Dr. H. J. Suyuthi Pulungan, MA
h. Prinsip-prinsip Ajaran al-Qur’an dan Hadits tentang Lingkungan Hidup oleh: Prof. Dr. H. Aflatun Muchtar, MA
i. Pemberdayaan Lahan tak bertuan (ikhya’ al-mawat) dalam Perspektif Fiqh oleh: Prof. Dr. H. Fathurrahman Jamil, MAHukuman Pengrusakan Alam Menurut Fiqh oleh: Prof. Dr. Amin Summa, SH


Tidak ada komentar: